Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja bagi instansi pemerintah maupun non pemerintah Agar terjaga konsistensi dan tingkat kinerja dalam organisasi atau unit kerja tersebut serta mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, untuk mewujudkan Koperasi yang sesuai dengan jati diri dan prinsip-prinsip koperasi serta regulasi yang ada., Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Peraturan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 1 hari (05 September 2023) bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional.
Hadir membuka Acara Sosialisasi Kadiskopumker Kota Banjarmasin Bapak
H.M Isa Ansari S.E.,M.AP dalam sambutannya beliau berpesan "ditengah
situasi Pasca pandemi sekarang ini agar pengurus koperasi dapat
beradaptasi dan berinovasi dalam pengelolaan koperasi supaya nantinya
kegiatan usaha bisa tetap eksis dan berkembang sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta mampu ikut dalam
program pemerintah pengadaan barang dan jasa."sampainya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang mana dalam kegiatan ini peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya SOP untuk mendukung pengelolaan Koperasi agar lebih baik adapun Narasumber dalam Pelatihan ini adalah Bapak H. Asman dari Lembaga Pendidikan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (LP2UKM) Provinsi Kalimantan Selatan.
Galeri Kegiatan