Tupoksi

Menurut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin,mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemeintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan bidang Tenaga Kerja.

Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a)       perumusan kebijakan teknis dalam bidang koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh WaliKota;

b)      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja;

c)       perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan koperasi;

d)      perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan usaha mikro;

e)      perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan, pelatihan dan penempatan kerja;

f)        perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial;

g)       pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan

h)      pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.

 

Posting Komentar

Services