Tupoksi

Menurut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan dalam bidang pembinaan koperasi, usaha mikro, pembinaan , pelatihan dan penempatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial. 

Dengan fungsi : 

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan pasar sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh walikota; 

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi, usaha mikro dan Tenaga Kerja; 

  3. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, [engaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan koperasi; 

  4. Perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan usaha mikro; 

  5. Perumusan dan penetapan kebijaksanaan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembinaan, pelatihan dan penempatan kerja; 

  6. Perumusan dan penempatan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial; dan 

  7. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Posting Komentar

Services