- Profil
- _Visi dan Misi
- _Struktur Organisasi
- _Motto Pelayanan
- _Tata Nilai Pelayanan
- _Tata Tertib Pegawai
- _Kode Etik pegawai
- Informasi
- _Rencana Kerja
- __Renja Tahun 2024
- _Rencana Strategis
- __Renstra 2021-2026
- _Pengumuman
- Berita
- Layanan
- _SIAPkerja
- Regulasi
- _SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
- _SOP
- _Standar Pelayanan
- _Tata Cara Pelayanan Informasi
- Lainnya
- _Alur Pembuatan Kartu AK-1
- _Tupoksi
- LAPOR!
Agen sembako merujuk pada seseorang atau pihak yang berperan sebagai penghubung antara produsen atau distributor barang kebutuhan pokok (sembako) dengan pengecer atau konsumen. Agen sembako biasanya menjual produk-produk seperti beras, minyak goreng, gula, tepung, garam, mie instan, dan bahan makanan pokok lainnya dalam jumlah besar kepada toko-toko, warung, atau pedagang kecil lainnya.