Selasa, 22 April 2025 - Bertempat di Flamboyan Room Hotel Banjarmasin Internasional, Kadiskopumker Kota Banjarmasin H.M.Isa Ansari,S.E, M.AP membuka kegiatan Bimtek pelaksanaan dan pembuatan bahan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) koperasi Kota Banjarmasin Tahun 2025.
Dalam kesempatan ini Kadiskopumker Kota Banjarmasin juga didampingi Sekretaris Dinas, Muhammad Shaifullah,S.Sos, Kepala Bidang Koperasi,Edy Junaidi,S.Pd,.MA, dan Kepala Bidang P3TK, Sri Rusnani, SE,M.AP Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 - 24 April 2025, diikuti oleh 30 orang Pengurus/Pengelola Koperasi di Kota Banjarmasin dan menghadirkan narasumber dari LPK UMKM Dinamis Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam bimtek ini juga diberikan sosialisasi Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor : 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/III/2025, Tanggal : 26 Maret 2025 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Wajib Memilah Sampah.Tujuan utama bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan pengurus dan pengelola koperasi dalam menyusun laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu juga sebagai bentuk perwujudan pertanggung jawaban pengurus/pengelola kepada anggota sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor.19/Per/M.KUKM/IX/2015 Tanggal 28 September 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi yang didalamnya menekankan bahwa lembaga koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan yang diadakan 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku.