Surat Edaran tentang THR dan BHR

 



SE Nomor 800/347/DISKOPUMKER-SET/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Beberapa poin penting:

✅ THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
✅ THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
✅ Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah.
✅ THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

SE Nomor 800/346/DISKOPUMKER-SET/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi (ojol dan kurir online).

Berikut poin penting yang perlu diketahui:

✅ Besaran BHR: Paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
✅ Penerima: Driver dan kurir yang telah terdaftar resmi selama minimal 12 bulan terakhir.
✅ Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
✅ Bentuk: Diberikan dalam bentuk uang tunai dan harus transparan dalam perhitungannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama