Bidang
Hubungan Industrial
- Pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
- Pelayanan organisasi dan kelembagaan hubungan
industrial;
- Pelayanan syarat kerja, jaminan sosial Tenaga Kerja dan
Pengupahan;dan
- Pelayanan pengaduan pembayaran THR/Mogok/Unjuk
rasa/PHI/PHK.