Pelaksanaan Bimbingan Teknis Tata cara Pembuatan/Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2021



Penyampaian Materi Tata Cara Pembuatan/Penyusunan PP dan PKB

 Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja melaksanakan kegiatan bimbingan teknis tatacara pembuatan/penyusunan peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Rabu dan Kamis 17-18 Maret 2021 bertempat di Hall Hotel Aquarius Banjarmasin. Kegiatan dibuka oleh Plt Kepala Dinas,  Ir Doyo Pudjadi dan diikuti oleh 50 orang peserta dari total 32 perusahaan dengan wilayah kerja di Kota Banjarmasin. 
 
Sesi Diskusi dan Tanya Jawab dengan Peserta 
 
Kegiatan bimbingan teknis tata cara pembuatan/penyusunan peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini di isi oleh narasumber dari unsur pemerintah yaitu pengawas ketenagakerjaan, unsur APINDO,  unsur Serikat Pekerja dan dari praktisi ketenagakerjaan. Dalam Bimbingan teknis tata cara pembuatan/penyusunan peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disampaikan bahwa Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Pekerja, wajib membuat Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk dan dipatuhi oleh seluruh Pekerja dan penting dilaksanakan agar terdapat kepastian hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha, memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan dan menciptakan ketenangan kerja serta mendorong semangat bekerja yang lebih produktif. 

Diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan ini akan ada lebih banyak perusahaan yang membuat Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, sehingga dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama