Banjarmasin-Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat pelaksanaan Pembangunan Nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Maka oleh sebab itu sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin melaksanakan Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di luar dan Di dalam Pengadilan guna memberikan pemahaman pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Bapak H.M Isa Ansari S.E, M.AP ini berlangsung pada tanggal 13 dan 14 Juli 2022 di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) dan diikuti oleh 45 orang peserta dari unsur pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja dengan narasumber yang akan disampaikan oleh, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan Praktisi Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin dengan materi Peraturan Perundang Undangan Ketenagakerjaan, Teknik Negosiasi dan berunding dalam penyelesaian PHI, Penyelesaian Perselisihan HI di dalam pengadilan dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pelaksana lainnya.
Galeri Kegiatan