Diskopumker Kota Banjarmasin menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan


Banjarmasin
- Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha yang selalu dibina agar menjadi Hubungan Industrial yang harmonis.Perselisihan di Bidang Hubungan Industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun Peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan Lainnya. Hal ini disebabkan, Karena Hubungan antara Pekerja dan Pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikat diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihaktidak mengkehendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian perselisihan dimaksud, mengingat Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial masih belum mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah. Berlandaskan  Hal itulah Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peraturan Perundangan-Undangan Ketenagakerjaan tentang cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)/ Pemutusana Hubungan Kerja (PHK) diluar Pengadilan Tahun 2023.

 
Kegiatan yang diikuti oleh 65 Orang Perwakilan Perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin ini digelar selama 2 Hari ini yaitu pada tanggal 20 s/d 21 Juli 2023 bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional  dan diisi oleh Narasumber dari berbagai Unsur, antara lain: Kepala Dinas, Pejabat Struktural dan Pegawai Teknis Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Hakim Ad Hock Pengadilan Hubungan Industrial, Dosen Fakultas Hukum Universitas lambung Mangkurat, Serta Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan.


 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Services